DAMPAK COVID-19 TERHADAP PELAKU UMKM (Studi Kasus Lebak, Banten)
DOI:
https://doi.org/10.55171/jam.v4i2.542Abstract
Sampaikan abstrak dalam bahasa Indonesia diusahakan maksimum 300 kata, yang secara Munculnya covid-19 Para pedagang kecil atau para pelaku UMKM mengalami kerugian besar pesat dengan adanya wabah covid-19 ini. Pembatasan aktivitas akibat covid-19 menimbulkan para pelaku UMKM terkendala dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dilihat dari penjualannya yang terganggu karena terkendala pembatasan, sulitnya dalam memasarkan produk, Pelaku UMKM kesulitan dalam memasarkan produk kepada konsumen, Bahkan bukan hanya ekonomi para pelaku UMKM saja yang mengalami kemerosotan melainkan ekonomi secara nasional. Dalam hal perumusan masalah, penulis mengamati a) Bagaimana dampak covid-19 terhadap pelaku UMKM, b) Apa solusi yang dapat di gunakan pelaku UMKM pada masa pandemi covid-19. Dilihat dari aspek metodologinya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif, yang teknik pengumpulan datanya diambil berdasarkan hasil survei atau observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah pelaku UMKM dan objek penelitian ini adalah dampak covid-19 terhadap pelaku usaha di Desa Kadu Agung Timur, Cibadak, Lebak. Sebagai hasil penelitian : 1) Seharusnya para pelaku UMKM mendapatkan bantuan, bukan hanya masyarakat yang umumnya terkena dampak covid dan bantuan dari desa saja. Karena para pelaku UMKM pun lebih memerlukan bantuan untuk usahanya. Dan jika pemerintah memberikan bantuan jangan hanya sebagian dapat dan sebagian tidak harus dipukul rata semuanya menerima bantuan biar adil. 2) Mencari inovasi lain dalam berdagang atau mencari peluang usaha yang produknya banyak diminati oleh masyarakat sesuai dengan keadaan seperti sekarang ini. 3) Usaha online atau memakai media sosial, agar usaha tetap berjalan walaupun dalam keadaan Pandemi ini. Orang lain bisa membeli produk tanpa harus berkerumun ke tempat yang mengakibatkan terdampak Covid-19. Usaha ini akan lebih aman dan praktis jika di gunakan.Kata Kunci : Dampak Covid-19, Pelaku UMKMReferences
Ade Resalawati, Pengaruh perkembangan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM Indonesia, (Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011), hal. 31
APA Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid–19 terhadap Prekonomian Indonesia.
Imron, A., &Syafa’at, M. (2020). Revitalisasi Home Industry Berbasis Modal Sosial
Pandji Anoraga, Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro, (Yogyakarta: PT. Dwi Chandra Wacana 2010), hal. 32
PEREKONOMIAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN DESA. Al-Mustashfa:
Sebagai Strategi Ketahanan Ekonomi Menghadapi Pandemi Covid-19. Prosiding Nasional Covid-19, 97-101.
Sarip, S., Syarifudin, A., & Muaz, A. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP
Tiktik Sartika Partomo&Abd. Rachman Soejoedono, "Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi", (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hal. 13.
Tulus T.H. Tambunan, UMKM di Indonesia, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009), hal.16
Undang-Undang Nomor tahun 2008 tentang UMKM, Bab IV pasal 6.
https://endah240395.wordpress.com/2015/01/05/makalah-umkm/
Rambah Samo Kabupaten Rakan Hulu. Di akses pada tanggal 13 Agustus 2021 pada pukul 14.05 wib. )
https://www.scribd.com/doc/314834468/ Pengertian-UMKM



.png)




