Ijma dan Qiyas dalam Hukum Islam

Authors

  • Asrowi Asrowi

DOI:

https://doi.org/10.55171/jam.v1i1.370

Abstract

Setiap individu yang sudah berkomitmen di dalam hatinya untuk beriman kepada Allah, dan agama Islam, pasti sudah mengetahui bahwa sebagai hamba Allah Swt dia memiliki tanggung jawab atas seluruh tindakannya, tidaklah punya pilihan lain kecuali menjalani kehidupannya dalam segala hal sesuai dengan ketetapan/peraturan dan hukum Islam. Hukum merupakan ketetapan sesuatu atas sesuatu, atau meniadakan sesuatu daripadanya.  Dalam Islam, selain Al-Qur’an dan hadits, ada juga dasar/pokok hukum lain yang dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum dan keputusan,  dasar hukum tersebut dikenal dengan nama Ijma’ dan Qiyas.  Ijma’ merupakan suatu proses mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta menyakininya. Sedangkan Qiyas merupakan suatu proses mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif  dengan pendekatan deskriptif, Bentuk penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (literature).

Issue

Section

Artikel