Hubungan Antara Problem Solving Terhadap Penyesuaian Diri Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rangkasbitung
DOI:
https://doi.org/10.55171/jaa.v3i2.742Abstract
Penjara merupakan tempat penghukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum pidana. Penjara adalah tempat dimana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan. Saat masuk penjara narapidana anak akan kehilangan keluarga, kehilangan kesempatan untuk bermain dengan teman-teman sebaya, kehilangan kesempatan untuk belajar di sekolah, kurangnya stimulasi, serta dapat membuat narapidana anak mengalami gangguan pada psikisnya. Permasalahan ini akan menyulitkan untuk dapat dihadapi terutama saat mereka berada di dalam penjara. Saat masuk penjara, narapidana anak harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan penjara, baik dengan pihak penjara, narapidana lain, peraturan dan tata tertib, serta kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan di penjara. Untuk menyesuaikan diri dengan permasalahan dan situasi tersebut, narapidana anak membutuhkan problem solving untuk mendukung penyelesaian masalah yang mereka hadapi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat hubungan antara problem solving terhadap penyesuaian diri pada narapidana anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode korelasi dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara antara problem solving dan penyesuaian diri pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Rangkasbitung dengan tingkat korelasi sebesar +0,473. Berdasarkan hasil penelitian dapat diartikan bahwa narapidana anak yang memiliki kemampuan problem solving yang baik mampu menyesuaikan diri dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Rangkasbitung.Kata Kunci : Problem Solving, Penyesuaian Diri, Narapidana anakReferences
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. Krimonologi. (1997). Bandung: Mandar Maju.
Cooke, D. J., Baldwin, P. J., dan Howison J. (1990). Psychology in prisons. London: Routledge.
Davidoff, Linda. L terjemahan Mari Juniati. 1988. Psikologi Suatu Pengantar. Jakarta:Erlangga
A, Haber & Runyon R. Psychology of Adjusment. Homewood IL : The Dorsey Presa,1984
Heppner, P.P., dan Petersen, C. (1982). “A Personal Problem Solving Inventory”. The Annual Convention of the American Psychological Association. Los Angeles: APA
Heppner, P.P., Witty, T.E., dan Dixon, W.A. (2004). “Problem Solving Appraisal and Human Adjustment : A review of 20 years of research using the problem solving inventory”. The Counseling Psychologist, 32, 344-428.
Purwanto, Edy. (1999). “Desain Teks untuk Belajar “Problem Solving”. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. No.2
Schneiders, A.A. (1964). Personal Adjusment and Mental Health. New York: Holt Rinehart and Winston.
Sholikhati, Y & Herdiana, I. (2015). Anak berkonflik dengan hukum (ABH), tanggung jawab orang tua atau negara?. Seminar psikologi dan kemanuasiaan, 464–469. Diunduh pada tanggal 05 Juli 2022 dari http://mpsi.umm.ac.id/files/file/464-469%20Yunisa%20S.pdf
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Suryabrata, Sumadi. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali Press.



.png)
.png)